Kasus HRS di Megamendung, Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro
Pemeriksaan HRS terkait Megamendung itu bakal dilakukan penyidik Polda Jabar di Polda Metro.
Polda Jawa Barat (Jabar) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi memastikan, kasus HRS yang diusutnya itu masih terus berjalan meski pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Kasusnya jalan terus. Besok Senin (14/12) penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Patoppoi di Bandung, Jabar, Minggu (13/12).
Menurut dia, pemeriksaan HRS terkait Megamendung itu bakal dilakukan penyidik Polda Jabar di Polda Metro. "Rencananya pemeriksaan HRS sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, penyidik Polda Jabar awalnya menjadwalkan HRS untuk diperiksa pada Senin (14/12) di Polda Jawa Barat.
Selain HRS, penyidik juga bakal memeriksa dua tokoh pejabat publik terkait kerumunan di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu itu. Yakni Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin, dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (15/12), sedangkan Ridwan Kamil direncanakan bakal diperiksa pada Rabu (16/12). Keduanya direncanakan bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.