sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus infrastruktur, KPK panggil kadisdik Kutai Timur

Dalam kasus tersebut, dua kontraktor yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto juga terseret.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Okt 2020 10:35 WIB
Usut kasus infrastruktur, KPK panggil kadisdik Kutai Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Roma Malau. Roma bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka M (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, Musyaffa)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Dalam kasus tersebut, dua kontraktor, yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto juga terseret. Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/9).

Pada perkaranya, Aditya dan Deky ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka lain, yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih, yang juga merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah dan Kepala Dinas PU Aswandini.

Praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Yakni, pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar dan pembangunan Rutan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar.

Kemudian, peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAN senilai Rp5,1 miliar dan pengadaan serta pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Sementara Deky Aryanto telah menjadi rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran senilai Rp40 miliar.

KPK menduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Aditya sebesar Rp550 juta, dan dari Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar.

Sponsored

Uang itu diberikan Aditya dan Deky pada 11 Juni 2020 melalui Suriansyah, Musyaffa, serta istrinya Encek UR Firgasih. Kemudian Surianyah dan Musyaffa menyetorkan uang tersebut kepada Ismunandar dengan cara mentrasferkan ke tiga rekening milik polikus Partai Nasdem itu, dengan nominal Rp2,1 miliar.

Sejumlah uang yang dikirim Musyaffa, dipakai Ismunandar untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

Tak hanya itu, KPK juga mengendus penerimaan uang THR dari Aditya sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Aswandini, dan Suriansyah sebesar Rp100 juta. Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye mantan politikus Nasdem itu.

Lembaga antirasuah juga mengendus sejumlah transaksi rekening bank dari beberapa rekanan kepada Musyaffa. Total uang yang diterima itu mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga terkait dengan sejumlah proyek yang didapat rekanan di Kabupaten Kutai Timur.

KPK juga menduga terdapat penerimaan uang sebesar Rp200 juta dari saudara Deky yang dikirim ke rekening bank Encek EU. Diterka uang itu diberikan lantaran Ismunandar dapat menjamin anggaran sejumlah proyek tidak dipotong.

Selain itu, Encek selaku Ketua DPRD dinilai dapat melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Kabupaten Kutai Timur. Musyaffa, selaku orang kepercayaan Ismunandar dapat melakukan intervensi dalam menentukan pemenang untuk menggarap proyek.

Surianyah juga diduga dapat mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga juga dapat mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan memenangkan proyek di Dinas PU Kutai Timur.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid