sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus mafia hukum, KPK panggil anak eks Sekretaris MA

Rizqi Aulia Rahmi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Feb 2020 10:56 WIB
Usut kasus mafia hukum, KPK panggil anak eks Sekretaris MA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil anak kandung eks Sekretaris Mahkamah Agung alias MA Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4).

Ini merupakan kali pertama Rizqi dipanggil penyidik. Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan terhadap Rizqi. Namun, KPK memang tengah fokus memanggil sanak keluarga Nurhadi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Terakhir penyidik memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida, pada Selasa (11/2). Namun dia mangkir tanpa memberikan keterangan kepada KPK.

Selain Rizqi, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Tania Clarissa Irawan, dan seorang karyawan swasta bernama Albert Christian Kairupan. Keduanya, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra hari ini.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya yang bernama Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga kuat telah menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Sponsored

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid