sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus Nurhadi, KPK bakal periksa 2 pihak swasta

KPK akan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Sep 2020 13:08 WIB
Usut kasus Nurhadi, KPK bakal periksa 2 pihak swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa karyawan swasta Eddy Hartono Betty dan wiraswasta Wilson Margatan.

"Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Pada Rabu (2/9), komisi antisuap menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut). Pembeslahan atau penyitaan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan KPK dari saksi.

Ali mengatakan, penyitaan itu masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang turut menyeret Nurhadi.

"Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," jelas Ali.

Terkait uang yang turut disita dari saksi, Ali menyebut, cuan tersebut diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit yang dibeslah. "KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sponsored

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid