sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus Pelindo, KPK periksa dua pejabat untuk RJ Lino

Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 30 Sep 2019 12:08 WIB
Usut kasus Pelindo, KPK periksa dua pejabat untuk RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Pelindo II (Persero) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II

Dua pejabat itu yakni General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang, Lampung, Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Palembang, Agus Edi Santoso. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

“Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka RJ lino terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

Selain itu, di hari yang sama KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka RJ Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko.

Sebelumnya, KPK pada Senin (23/9) juga telah memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri. Saat itu, KPK mengonfirmasi saksi Adi terkait kesesuaian spesifikasi QCC yang diterima di kantor Pelindo II Cabang Pontianak.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Penetapan tersangka kepada RJ Lino karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut hasil pemeriksaan KPK, pengadaan tiga unit QCC itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai, sehingga menimbulkan in-efisiensi. Dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), estimasi biaya peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Sponsored

Jumlah kerugian itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid