sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus Saiful Ilah, KPK geledah tiga tempat di Sidoarjo

KPK sita sebuah dokumen dari penggeledahan di Sidoarjo.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Jan 2020 18:32 WIB
Usut kasus Saiful Ilah, KPK geledah tiga tempat di Sidoarjo

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi guna mengusut lebih lanjut perkara dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ketiga lokasi itu berada di daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Adapun objek yang disisir KPK ialah, sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A, Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan sebuah rumah di Desa Janti Dusun Balongan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan giat tersebut. Dari ketiga lokasi, KPK baru berhasil menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara.

"Sejauh ini, (barang yang disita) hanya beberapa dokumen saja," kata Fikri saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (10/1).
Saiful Ilah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Konstruksi perkara suap terhadap Saiful bermula ketika seorang kontraktor bernama Ibnu mengikuti pengadaan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo tak mendapat jatah proyek yang akan digarap. Hal ini lantaran terdapat proses sanggahan dalam pengadaannya. Adapun proyek yang akan digarap ialah Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Ibnu kemudian meminta Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo untuk tak menanggapi sanggahan tersebut. Bahkan, dia meminta agar Saiful memenangkannya dalam proyek jalan itu.

Dalam perkembangannya, Ibnu melalui  beberapa perusahaan memenangkan empat proyek. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.

Sponsored

Atas dasar itu, Ibnu diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Adapun pemberian Ibnu yakni pada akhir September 2019 kepada orang kepercayaan Saiful, Sanadjihitu, dengan nilai Rp300 juta. Tapi, oleh Sanadjihitu uang itu hanya diberikan kepada Saiful Rp200 juta pada Oktober 2019.

Sebagai pihak penerima Saiful dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima Ibnu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid