sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK periksa mantan caleg PDIP

Mantan caleg PDIP itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Jan 2020 11:39 WIB
Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK periksa mantan caleg PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon legislatif Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Donny Tri Istiqomah untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Penyidik meminta keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka Saeful.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/1).

Donny merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi senyap KPK pada Rabu (8/1). Dia ditangkap bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan dua rekannya dari partai berlambang banteng yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Namun, Donny tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain Donny, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni pihak swasta bernama Moh Ilham Yulianto, PNS bernama Rahmat Setiawan Tonidata dan staf KPU bernama Retno Wahyudiarti. Mereka, dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Saeful.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi senyap pada Rabu (8/1).

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu, dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni, pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut, diterima melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sponsored

Pemberian kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful, melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustiani. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid