sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut korupsi di Pelindo II, KPK kembali periksa RJ Lino

RJ Lino diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jan 2020 10:44 WIB
Usut korupsi di Pelindo II, KPK kembali periksa RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (23/1).

Belum diketahui informasi yang akan didalami penyidik dari RJ Lino. KPK belum menahan RJ Lino sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.

Dari pantauan Alinea.id, RJ Lino telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan batik dibalut jas safari bewarna hitam, RJ Lino tak banyak bicara pada awak media.

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what i'm going," kata RJ Lino saat hendak masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).

Dalam merampungkan berkas penyidikan RJ Lino, KPK sebelumnya masih menunggu audit kerugian keuangan negara dari BPK. Adapun BPK mengaku telah merampungkan audit tersebut. Hanya, tinggal menyusun laporan hasil pemeriksaan terkait kasus RJ Lino.

RJ Lino diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC. Dia diduga telah memaksakan pengadaan proyek tersebut. Sebab, pengadaan tiga unit QCC itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Alhasil, pengadaan itu menimbulkan inefisiensi. 

Pada pengadaan tersebut, RJ Lino diduga kuat menggunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.

Sponsored

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid