sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut perkara eks Bupati Banggai Laut, KPK panggil 4 saksi

KPK bakal periksa oknum pejabat PUPR Pemkab Banggai Laut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 13 Jan 2021 12:42 WIB
Usut perkara eks Bupati Banggai Laut, KPK panggil 4 saksi

Kepala bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Ramli Hi Patta, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia, bakal diperiksa untuk kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WB (eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/1).

Masih dalam kasus dan tersangka yang sama, KPK juga memanggil tiga orang saksi. Mereka adalah Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, wiraswasta John Robert alias Ungke, dan ibu rumah tangga Widitawati.

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12/2020). Selain Wenny, ada Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO) dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO)

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK).

Dalam kasusnya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Uudang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid