sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut proyek fiktif Waskita Karya, KPK panggil 3 saksi

KPK akan periksa tiga pegawai PT Waskita Karya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Okt 2020 13:06 WIB
Usut proyek fiktif Waskita Karya, KPK panggil 3 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami perkara dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). Terkait itu, tiga orang rencananya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah tiga pegawai PT Waskita Karya Fakthur Rozaq, Hendra Herdiana, serta Staf Keuangan Divisi II Wagimin. Semuanya berstatus saksi untuk tersangka eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (DSA)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Sebelumnya, penyidik lembaga antisuap memeriksa bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS). Yuly merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Desi.

"Tersangka YAS dikonfirmasi mengenai peran tersangka yang diduga memanipulasi berbagai data keuangan dalam proyek subkontraktor fiktif ini," ujar Ali.

Selain tersangka Yuly, penyidik komisi antirasuah juga memanggil mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera Mohammad Hosen dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Dua orang tersebut berstatus saksi para tersangka kasus itu.

"Mohammad Hosen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS dkk. Penyidik mengkonfirmasi terkait kegiatan operasional dan kontrak PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif. (Untuk) Wagimin penyidik masih terus mendalami aliran uang ke tersangka YAS dkk," jelasnya.

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Sponsored

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid