sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap bansos, KPK dalami tupoksi Komisi VIII DPR

Staf Ahli Mensos Restu Hapsari, dikonfirmasi mengenai tahapan perencanaan dan penganggaran bantalan sosial.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 27 Jan 2021 11:41 WIB
Usut suap bansos, KPK dalami tupoksi Komisi VIII DPR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tugas pokok dan fungsi atau tupoksi Komisi VIII DPR. Hal itu, dilakukan masih terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020, yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Adapun penyidik menggali hal tersebut lewat keterangan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo, yang diperiksa sebagai saksi, Selasa (26/1).

"Sigit Bawono Prasetyo didalami pengetahuannya terkait tupoksi Komisi VIII DPR yang bermitra kerja dengan Kemensos (Kementerian Sosial)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).

Ali menambahkan, Staf Ahli Mensos Restu Hapsari, juga diperiksa sebagai saksi di hari yang sama. Dia dikonfirmasi mengenai tahapan perencanaan dan penganggaran bantalan sosial.

"Restu Hapsari, dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ucapnya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid