sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK panggil Kepala Dishub

Penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya. Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kharuddin Syah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 11 Nov 2020 11:09 WIB
Usut suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK panggil Kepala Dishub

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara, Heri Wahyudi Marpaung, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal menjadi saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS).

Kharuddin tersandung kasus dugaan rasuah pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KSS. Pemeriksaan di Polres Asahan, Sumatera Utara," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11).

Penyidik juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus sama. Terpanggil ialah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Labuhanbatu Utara, Sofyan; bekas Kepala Bagai Umum dan Perlengkapan Labuhanbatu Utara, M. Ikhsan; dan PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan.

Kharuddin bersama Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta ditahan komisi antikorupsi, Selasa (10/11). Keduanya merupakan tersangka dugaan rasuah pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, Kharuddin dan Puji ditahan selama 20 hari sejak 10 November 2020 untuk kepentingan penyidikan. Langkah itu diambil setelah memeriksa 45 saksi dan para tersangka.

"Tersangka KSS (ditahan) di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam perkaranya, Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp504.734.540.000 pada 10 April 2017. Kharuddin lalu menugaskan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Agusman Sinaga, untuk ke Jakarta.

Sponsored

Di Ibu Kota, Agusman menemui terpidana Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Rifa Surya. Maksudnya, membahas potensi anggaran dan meminta bantuan.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2% dari dana yang diterima," ujar Lili.

Selanjutnya pada Mei 2017, tiga orang tersebut bertemu kembali di Hotel Aryaduta, Jakarta. Pertemuan dalam rangka menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK 2018 serta potensi yang diperoleh. Dua bulan kemudian, Yaya dan Rifa memberitahu Agusman, kalau pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar.

Kemudian pada Juli atau Agustus 2017, ketiganya kembali melakukan pertemuan di hotel kawasan Cikini, Jakarta. Pada agenda itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar S$80.000. Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit S$120.000 dari Kharuddin melalui Agusman.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat dimasukkan ke dalam sistem Kemenkeu. Yaya melaporkan meneruskan informasi tersebut kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta. "Atas permintaan fee tersebut, kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui," jelas Lili.

April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu, diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai S$90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

"Dugaan penerimaan uang oleh tersangka PJH tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid