sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap mafia hukum di MA, KPK panggil saksi swasta

Saksi Soepriyono Waskito Adi akan diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Feb 2020 09:19 WIB
Usut suap mafia hukum di MA, KPK panggil saksi swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang pihak swasta bernama Soepriyono Waskito Adi, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/2).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 14 Februari 2020. Tindakan itu diambil setelah ketiganya absen dalam lima kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK.

Ketiganya sudah lima kali absen dari panggilan KPK. Saat dipanggil sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari, mereka tidak datang ke Gedung KPK. Tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi pun diabaikan oleh ketiganya.

Nurhadi diduga kuat telah menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sponsored

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid