sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap makelar kasus, KPK panggil Sekretaris MA

Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 18 Des 2019 11:12 WIB
Usut suap makelar kasus, KPK panggil Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara pada 2011 hingga 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (18/12).

Selain Achmad, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Saroni Soegiarto dan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.

Kemudian Direktur Utama PT Dian Fortuna Ersindo Renny Susetyo Wardhani. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain merampungkan berkas penyidikan Hiendra, penyidik juga memeriksa seorang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, bekas Sekretaris MA. Saksi tersebut adalah Kepala Biro Hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Gunadi A Genta.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ucap Yuyuk.

KPK tengah menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh Nurhadi. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa mantan Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Reki Mamesah alias Eki dan seorang notaris, Zainuddin.

Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pada Senin (16/12). Bersama Rezky, Nurhadi diduga menjadi makelar kasus dengan menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Sponsored

Suap diduga berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham PT MIT. Dalam penanganan perkara ini, Hiendra diduga meminta memuluskan penangana perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, Hiendra meminta penangguhan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga cara itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang terbilang besar.

Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Uang tersebut, diperuntukkan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid