sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap Meikarta, KPK periksa 13 saksi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 31 Jul 2019 02:24 WIB
Usut suap Meikarta, KPK periksa 13 saksi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Untuk itu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam beberapa waktu terakhir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setidaknya terdapat 13 orang saksi yang telah diperiksa oleh pihaknya dalam mengusut perkara itu. Saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari pejabat daerah hingga anggota legislator daerah.

"Karena penyidikan ini dimulai sekitar 10 Juli 2019 ya, jadi ada 13 saksi dari unsur Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, DPRD Bekasi, dan dari Lippo (PT Lippo Cikarang Tbk.) juga sudah kami panggil sebagi saksi dalam perkara ini," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Kendati demkian, dia enggan menyebut lebih detil nama saksi yang telah diperiksa itu. Diakui Febri, pihaknya menduga terdapat aliran dana rasuah dan sejumlah pihak yang diduga ikut berperan dalam melakukan praktik rasuah megaproyek tersebut 

"Dari fakta-fakta yang ada kami duga masih ada (aliran dana). Namun sebagai sebuah proses hukum tentu semua harus dilakukan secara bertahap, dan KPK juga harus melakukannya secara hati-hati," kata dia.

Dia memastikan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan sejumlah pihak yang diduga turut berperan dalam melakukan praktik rasuah itu. Dugaan tersebut, berdasarkan temuan proses perizinan yang dinilai janggal dalam proyek pembangunan Meikarta.

"Karena KPK sudah identifikasi suap ini tidak hanya terkait satu atau dua saja dalam proses perizinan pembangunan Meikarta," ucap Febri.

Setidaknya terdapat enam proses perizinan yang dinilai janggal dalam pembangunan megaproyek tersebut. Adapun izin yang diduga telah terjadi praktik rasuah ialah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan izin Rencana Detai Tata Ruang (RDTR).

Sponsored

Kemudian, rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan, dan teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran, izin lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup, serta penerbitan IMB.

"Kami akan telusuri terus menerus, pihak-pihal lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. apakah dalam kapasitas sebagai pihak yg bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yg diduga menerima aliran dana terkait dengan proses perizinan ini," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Presiden Direktu PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka suap pembangunan megaproyek Meikarta.

KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.

Sedangkan Bartholomeus, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Bartholomeus disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid