sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut korupsi subkontraktor fiktif, KPK panggil perwakilan PT Waskita Karya

Dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK, hanya tertulis perwakilan perusahaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Sep 2020 13:17 WIB
Usut korupsi subkontraktor fiktif, KPK panggil perwakilan PT Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pihak PT Waskita Karya. Pemeriksaan tersebut, terkait dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya itu.

Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK, tidak ada nama melainkan hanya tertulis perwakilan perusahaan.

"Perwakilan PT Waskita Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Selain Desi, mereka adalah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya, diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu, diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid