sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut TPPU bekas Bupati Mojokerto, KPK panggil 3 orang

Para saksi rencananya diperiksa di Polresta Palembang, Sumsel.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Sep 2020 10:51 WIB
Usut TPPU bekas Bupati Mojokerto, KPK panggil 3 orang

Komisi Pemberantasan Korupsi terus dalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bupati Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Mustofa Kamal Pasa (MKP). Terkait itu, penyidik memanggil tiga orang untuk diperiksa di Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketiganya adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris, Mahani serta Ade Norfian Putra serta Fitri Hasanah selaku penyedia kredit dan pegawai legal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumsel, pada Senin (14/9). Penyitaan didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba dan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palembang serta disaksikan Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat.

"Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP," ucapnya.

Ali menerangkan, tanah tersebut diduga dibeli Mustofa pada 2015 dan dibangun mes, kantor, pagar, beserta fasilitas lain untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan Dinas PUPR Muba tahun 2015.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar," urainya.

KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Sebelumnya, dia dijerat dalam kasus dugaan suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 dan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. 

Sponsored

Mustofa diterka menerima biaya (fee) dari rekanan pelaksana proyek organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan Kepala SD-SMA Mojokerto. Diduga menerima gratifikasi sekurangnya Rp34 miliar.

Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus TPPU, Mustofa diduga menyimpan dan membelanjakan hasil gratifikasi dalam bentuk harta bergerak. Di antaranya 30 unit mobil, dua unit motor, dan lima unit jetski. Pembelian dilakukannya dengan mengatasnamakan pihak lain. 

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid