sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU hasil revisi jadi bekal Imam Nahrawi melawan KPK di praperadilan

Kuasa hukum menilai kasus yang menjerat Imam Nahrawi dirasa janggal.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 04 Nov 2019 15:51 WIB
UU hasil revisi jadi bekal Imam Nahrawi melawan KPK di praperadilan

Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Saleh, meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan terkait kasus suap yang menimpa kliennya. 

Permintaan Saleh tersebut diajukan dalam petitum yang dibacakannya pada sidang praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/11).

Diketahui, Imam Nahrawi tersangkut perkara dugaan suap pengurusan dana hibah atau penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Komite Olahraga Nasional  Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan termohon (KPK) menghentikan proses penyidikan dan penuntutan,” kata Saleh.

Saleh menilai, kasus yang menjerat kliennya dirasa janggal. Pasalnya, penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK tidak dilakukan terlebih dahulu proses pemeriksaan sebagai calon tersangka. Menurutnya, tindakan KPK tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Selain itu, KPK juga belum melakukan pemeriksaan sebelum terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) pada 28 Agustus 2019. Karena itu, dia menilai kasus yang menjerat Imam semakin janggal. “Kami juga memiliki bukti bahwa pemeriksaan saksi itu dilakukan setelah 28 Agustus 2019,” ujar dia.

Tak hanya soal penetapan tersangka, Saleh juga mempersoalkan penahanan kliennya oleh KPK sejak 27 September 2019. Menurut Saleh, instruksi penahanan tersebut tidak sah lantaran tiga pimpinan lembaga antirasuah itu telah menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo pada 13 Septemer 2019.

“Kita tahu bahwa Pak Agus telah menyerahkan mandat ke presiden di tanggal 13 September 2019. Selain itu, Pak Saut juga sudah menyatakan mengundurkan diri. Karena itu, (penyerahan mandat) ini kita masukan dalam materi praperadilan," ujar Saleh.

Sponsored

Lebih lanjut, Saleh menuturkan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, proses penanganan perkara terhadap kliennya dianggap juga tidak sah. Sebab, Pasal 70 C dalam perubahan kedua Undang-Undang itu menerangkan, segala proses penyidikan dan penuntutan bagi perkara yang belum rampung diwajibkan berpedoman pada Undang-Undang hasil revisi DPR RI dan pemerintah itu.

“Sehingga kita masukan dalam materi praperadilan, bahwa seharusnya proses penyidikan ini batal demi hukum karena dilakukan (proses penanganan perkara) tidak menggunakan undang-undang yang baru. itu saya kira," kata Saleh.

Terkait kasus ini, KPK sebelumnya meyakini hakim tunggal Elfian menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Imam Nahrawi. Pasalnya, seluruh petitum  yang tertuang dalam nota praperadilan itu terkesan klise seperti gugatan praperadilan pada umumnya, sehingga dalih Imam tersebut relatif tidak ada argumentasi yang baru.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid