sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Singgung UU baru, Wawan anggap KPK tak berwenang tangani kasusnya

Pihak Wawan menilai dakwaan yang diajukan jaksa KPK mengandung cacat formal. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Nov 2019 20:07 WIB
Singgung UU baru, Wawan anggap KPK tak berwenang tangani kasusnya

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak punya kewenangan untuk menangani kasus yang dituduhkan padanya. Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Ia juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota tim kuasa hukum Wawan, Muhammad Rudjito, menyatakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, telah banyak merubah kewenangan komisi antirasuah. Terlebih, kata dia, tiga pimpinan KPK telah secara gamblang menyatakan mengembalikan mandat pada Presiden Joko Widodo.

"Dengan demikian, sebenarnya pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada penuntut umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa ini," kata Rudjito saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Selain itu, Rudjito juga menyampaikan keberatan karena kliennya diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hal itu didasari atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepada Wawan, terkait pengadaan alat kesehatan yang berada di daerah Banten.

Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, disebutkan bahwa perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang, diadili oleh pengadilan negeri di wilayah hukumnya. Karena itu, Wawan seharusnya disidang di wilayah Banten.

"Terdakwa juga sebelumnya bertempat tinggal di wilayah daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Menurut hemat kami, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara terdakwa," ucap dia.

Selanjutnya, Rudjito juga menyatakan penyidikan dan penuntutan Wawan dalam dalam TPPU, tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, juncto Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002.

Ketentuan tersebut menerangkan tentang proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan, di sidang pengadilan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang lain.

Sponsored

"Bahwa yang dimaksud penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Sehingga proses penyidikan perkara a quo terhadap terdakwa yang diduga melakukan TPPU adalah bertentangan dengan hukum, karena penyidik pada KPK, sebagai pegawai KPK, tidak mempunyai hak untuk melakukan penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU," katanya.

Rudjito juga menganggap seluruh dakwaan JPU KPK tidak memuat unsur kejelasan, lantaran tidak menerangkan perbuatan pidana materiel adik mantan Gubernur Banten itu. Karena itu, dia menyatakan surat dakwaan JPU KPK terhadap Wawan cacat formal. 
Dengan demikian, Rudjito meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat membatalkan seluruh dakwaan kepada kliennya.

"Dari kepustakaan hukum, kita bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan dakwaan tidak dapat diterima apabila dakwaan yang digunakan untuk mendakwa seseorang di hadapan pengadilan mengandung cacat formal, atau mengandung kekeliruan dalam proses dan prosedur. Menurut hemat kami dakwaan terhadap terdakwa ini mengandung kecacatan," kata Rudjito menuturkan.

Berita Lainnya
×
tekid