sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Cipta Kerja dinilai langkah mundur keadilan gender

Ketua Badan Eksekutif Nasional perempuan kritik UU Cipta Kerja.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 04 Nov 2020 14:53 WIB
UU Cipta Kerja dinilai langkah mundur keadilan gender

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura menilai, pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan langkah mundur komitmen perlindungan hak perempuan.

“Ini merupakan bukti nyata pemerintah dan DPR RI yang bekerja untuk kepentingan investasi hingga menutup mata dan telinga dari suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ucap Dinda dalam keterangan tertulis, Rabu (11/4).

Proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai ugal-ugalan, tidak partisipatif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dinda menambahkan, setelah pengesahan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang beredar berubah berkali-kali. 

Bahkan, sambung dia, hingga saat ini salinan UU tersebut masih memuat kesalahan perumusan yang tentunya berpengaruh pada substansi pasal. Padahal, website Sekretariat Negara telah mengunggahnya sejak Senin (2/11).

Berbagai elemen masyarakat sipil turun ke jalan menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Berbagai kelompok perempuan juga bakal terus menolak dan mengecam UU yang cacat formil dan materiil ini.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Dinda, menunjukkan langkah mundur keadilan gender.

“Justru negara dengan watak patriarkinya menyalahgunakan kewenangan dalam sistem keamanan yang dimilikinya untuk melakukan tindakan represif dalam protes-protes yang terus digaungkan oleh masyarakat. Pemerintah menggunakan kekerasan dalam membungkam suara-suara penolakan oleh masyarakat,” tutur Dinda.

Sponsored

Untuk diketahui, Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) telah meminta jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, UU tersebut dinilai telah mengubah aturan ketenagakerjaan yang akan menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.

“Solidaritas Perempuan akan menyampaikan kepada Komite CEDAW fakta di lapangan bagaimana Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini akan memperdalam dan memperlebar kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh negara,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid