sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Cipta Kerja salah ketik, DPR: Tidak apa-apa

Bagi Baleg, perbaikan cukup melalui koordinasi antara pemerintah dan dewan tanpa perlu diteken ulang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Nov 2020 16:13 WIB
UU Cipta Kerja salah ketik, DPR: Tidak apa-apa

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menilai, perbaikan salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat dilakukan dengan cara komunikasi langsung antara dewan dan pemerintah.

"Saya sependapat dengan Prof Yusril, bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa, langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan karena itu tidak mengubah substansi dan roh UU Cipta Kerja. Itu murni hanya karena kesalahan," katanya kepada wartawan, Rabu (4/11).

Baginya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menandatangani kembali regulasi sapu jagat (omnibus law) itu jika sudah diperbaiki dan diundangkan kembali. Sebab, pengubahan dilakukan pada tataran redaksional saja.

"Tidak perlu ditandatangani presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," tutur dia.

Menurutnya, perbaikan melalui koordinasi antara DPR dan pemerintah sudah menjadi konsesi sejak dulu. "Bahwa setelah naskah dikirim ke presiden, itu kan Mensesneg harus dibaca lagi," katanya.

"Nah, terpaksa kekeliruan yang dialami sekarang karena ini pengalaman pertama, ini kesalahan pengetikan, maka kalau dilakukan koreksi seperti pendapat Prof Yusril, saya setuju. DPR bersiap melakukan itu. Jadi, dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tandatangan presiden lagi," terang dia.

Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyarankan presiden, bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg, dengan pimpinan DPR mengadakan rapat untuk memperbaiki kesalahan ketik UU Ciptaker.

"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," kata Yusril, dalam kesempatan terpisah.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid