sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Program Stranas Pencegahan Korupsi mandeg imbas revisi UU KPK

KPK juga bakal kehilangan taji dalam memberantas korupsi setelah UU KPK direvisi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 24 Sep 2019 15:40 WIB
Program Stranas Pencegahan Korupsi mandeg imbas revisi UU KPK

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR berbahaya karena dapat memundurkan upaya pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, ia memprediksi perubahan kedua Undang-Undang KPK akan berdampak pada program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi. Menurutnya, efektivitas program Stranas Pencegahan Korupsi akan menurun jika perubahan kedua Undang-Undang tentang KPK diterapkan. 

Hal itu, kata dia, tercermin dengan hilangnya kewenangan lima komisioner KPK yang dapat menjadi penyidik dan penuntut umum seperti yang diatur dalam Pasal 21 perubahan kedua Undang-Undang tentang KPK.

“Kalau dulu jelas. Dia (pimpinan) penyidik atau penuntut umum. Nah sekarang sudah bukan lagi. Bagaimana dia mengimplementasikan kerja-kerja Stranas yang berhubungan dengan pencegahan di bidang penegakan hukum. Kan dia butuh mindset dan wibawa penegak hukum," kata Tama saat ditemui di gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Di samping itu, Tama menilai perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 akan berdampak pada anjloknya kewibawaan lembaga antirasuah sebagai intitusi penegak hukum. Menurutnya, KPK tidak akan efektif menjalankan Stranas Pencegahan Korupsi dengan kondisi yang ada saat ini.

"Dengan kondisi KPK yang seperti sekarang, kewibawaan KPK pasti akan menurun. Bagaimana mungkin dia (pimpinan) mengomandoi gerakan antikorupsi ketika kewibawaan KPK menurun," kata Tama.

Meski demikian, Tama mengapresiasi program Stranas Pencegahan Korupsi yang dinilai semakin matang, baik secara konsep maupun tahapan pelaksanaannya. Menurutnya, program tersebut dapat dieksekusi dengan baik oleh seluruh lembaga negara baik kementerian maupun instansi daerah. Selain itu, program Stranas Pencegahan Korupsi saat ini juga lebih terbuka terhadap publik.

“Misalnya dalam ruang penindakan hukum, kalau dulu sangat sensitif ngomongin soal penanganan perkara yang terintegrasi. Sekarang kan enggak, sudah mulai dibangun. Kita berharap, masyarakat punya akses yang lebih luas. Karena dari situlah kita bisa lihat dan memastikan perkara berjalan dengan baik atau tidak," katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid