sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AMAN: UU Masyarakat Adat utang konstitusi Indonesia

RUU Masyarakat Adat dinilai masih jauh dari harapan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Sep 2020 12:15 WIB
AMAN: UU Masyarakat Adat utang konstitusi Indonesia

Undang-Undang Masyarakat Adat dinilai menjadi utang konstitusi bangsa Indonesia untuk menjamin hak masyarakat adat. Dengan tidak adanya regulasi, pemerintah dianggap tidak menjamin hak masyarakat adat.

"Saya ingatkan bahwa UU ini adalah utang Indonesia, utang konstitusi. Banyak sekali UU yang lahir sejak Indonesia merdeka, dan semua itu tanpa diawali memberikan petunjuk bagi pemerintah bagaimana mengoperasionalisasikan hak masyarakat adat," ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi, dalam webinar bertajuk "RUU Masyarakat Adat," Rabu (9/9).

Rukka menilai, substansi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih jauh dari harapan. Dia meyakini regulasi itu tidak akan menjawab persoalan masyarakat adat jika disahkan.

"Kalau kita lihat sekarang draft saat ini, draft ini sama sekali masih jauh dari harapan. Kalau pun draft sekarang disahkan itu juga tidak akan berguna, karena tidak akan mampu menjawab persoalan bangsa ini terkait dengan masyarakat adat," tuturnya.

Menurutnya, materi RUU itu perlu ditambahkan klausul tentang restitusi dan rehabilitasi. "Ini untuk memastikan ada ketentuan bagaimana terhadap pelanggaran hak masyarakat adat yang telah terjadi di masa lalu," ujarnya.

Pengaturan tentang restitusi ini, kata Rukka, bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Di samping itu, dia menilai perlu adanya lembaga permanen dan independen untuk mewadahi persolan sektoral terkait asat. Hal ini, menurut Rukka, juga senada dengan janji Presiden Joko Widodo.

"Jadi kita perlu sebuah Komnas Masyarakat Adat, agar masalah sektoral dan pengaturan parsial terhadap masyarakat adat saat ini itu bisa diselesaikan," tegasnya.

Sponsored

Diketahui, RUU Masyarajat Adat sudah diwacanakan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. RUU itu kali pertama masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR RI pada 2013.

Saat itu, DPR juga membentuk Pansus RUU Masyarakat Hukum Adat dengan Ketua Pansus Himmatul Aliyah. Kemudian RUU Masyarakat Hukum Adat kembali masuk Prolegnas 2014 dengan status luncuran. RUU ini juga masuk Prolegnas 2019.

Berita Lainnya
×
tekid