sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU PIHU bubarkan KPHI, pengurus akan uji materi

Sebelum melakukan uji materi, KPHI akan menyurati presiden untuk mengadukan terkait pembubaran KPHI.

Armidis
Armidis Jumat, 05 Apr 2019 20:13 WIB
UU PIHU bubarkan KPHI,  pengurus akan uji materi

Komisi Pengawas Haji dan Umrah (KPHI) akan menempuh jalur konstitusional untuk menolak pembubaran lembaganya. KPHI dibubarkan melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Ketua KPHI Samidin Nashir memastikan akan melakukan uji materi (judicial review) bila UU PIHU sudah diundangkan pemerintah. UU PIHU disahkan DPR RI pada 28 Maret 2019.

"Kami akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Segera akan diskusikan ke pengacara untuk materinya," kata Samidin di kantor KPHI Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Sebelum melakukan uji materi, KPHI akan menyurati presiden untuk mengadukan terkait pembubaran KPHI. Langkah itu diambil mengingat berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014, KPHI bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Kami mau bersurat dulu ke presiden untuk mengetahui tanggapannya bagaimana," ujar Samidin.

KPHI sejauh ini melaksanakan pengawasan secara maksimal agar pelaksanaan haji terpuaskan. Bahkan, untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji, KPHI telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam rangka perbaikan pelaksanaan yang banyak dikeluhkan.

"KPHI telah mengeluarkan 175 butir rekomendasi dan lebih dari 435 saran tindak lanjut," ujar dia.

Samidin menyesalkan langkah DPR yang akhirnya membubarkan KPHI. Seharusnya, KPHI dengan peran pengawasan yang strategis dimilikinya diperkuat agar lebih perkasa mengawasi praktik yang merugikan jamaah haji.

Sponsored

"Ini ironis. Di tengah negara yang sedang darurat korupsi malah KPHI dibubarkan dan tugasnya diserahkan kepada pelaksana. Ini langkah mundur," ucapnya.

Samidin Nashir menambahkan, pelaksanaan haji tanpa adanya pengawasan eksternal membuka peluang terjadinya praktik korupsi. Kementerian Agama seharusnya tidak bisa mengawasi kerja dirinya sendiri.

Pasalnya, Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji sebagai regulator dan operator. Bila peran pengawasan juga dikembalikan kepada Kemenag, tidak akan optimal.

"Peluang terjadinya korupsi lebar dalam penyenggaraan ibadah haji," kata Samidin 

Samidin tidak menampik adanya peran pengawasan lembaga lain seperti DPR. Namun pengawasan DPR tidak akan menyentuh persoalan teknis penyelenggaraan. Pengawasan DPR hanya pada spektrum kebijakan.

Di sisi lain, penyelenggaraan haji juga menyangkut uang pribadi calon jamaah. Dengan begitu, perlu ada pengawasan haji yang independen untuk menjaga amanat umat. Masyarakat juga masih membutuhkan KPHI untuk mengawasi penyelenggaraan haji.

"Siapa lagi yang mengawas. DPR  itu pengawasan kebijakan umum.  Selama ini kalau ada kesalahan, KPHI melakukan koreksi. Mulai dari regulasi, perekrutan petugas haji, hingga penjabaran kebijakan di lapangan," ujar dia.

Komisioner KPHI lainnya, Abidinsyah Siregar mengatakan, manfaat dari kerja pengawas KPHI masih dibutuhkan jamaah haji. Sebab, hanya KPHI yang cukup serius menjaga kualitas pelayanan haji dari sisi kontrol.

Tanpa ada pengawasan yang ketat, penyelenggara haji dikhawatirkan amburadul. Saat KPHI masih ada, penyelenggaraan haji masih terdapat kekurangan yang dirasakan jamaah, apalagi jika pengawasan sudah dikembalikan kepada Kemenag.

Berita Lainnya
×
tekid