sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

VA jatuh sakit usai diperiksa 12 jam terkait prostitusi online

VA dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 31 Jan 2019 06:27 WIB
VA jatuh sakit usai diperiksa 12 jam terkait prostitusi online

Tersangka berinisial VA mendadak sakit usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Jawa Timur terkait kasus prostitusi online. Demikian disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aga Khan, usai mendampingi kliennya di Polda Jawa Timur.

Setelah rampung menjalani serangkaian pemeriksaan, VA bersama kuasa hukumnya diketahui keluar dari ruang penyidik Subdirektorat (Subdit) V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim sekitar pukul 23.00 WIB. 

VA yang keluar dari ruang penyidik lantas menutup mukanya menggunakan masker, tampak bersembunyi dari bidikan kamera wartawan di balik sejumlah petugas polisi yang mengantarnya menuju ke parkiran mobil, depan Gedung Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jatim.

"Mundur, mundur dong. Orang sakit, kasih jalan dong. Ini klien saya sakit. Minta pengertiannya," kata Aga kepada awak media yang sudah lama menunggunya. 

Setelah itu, ia terlihat lemas dan segera digotong untuk dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Polisi telah menerbitkan surat perintah penahanan pada pukul 15.30 WIB terhadap pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu.

Adapun Polda Jatim menetapkan VA pada Rabu (16/1). Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menegaskan penetapan tersangka VA setelah polisi melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia. Dengan penetapan tersangka VA, diharapkan menjadi yurisprudensi.

"Ini yang pertama. Kami sudah mengundang beberapa ahli. Mudah-mudahan jadi yurisprudensi bagi yang lain karena selama ini biasanya jadi korban," ungkap Kapolda Luki.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisris Besar Polisi Frans Barung Mangera, menjelaskan VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media social. Ia diketahui melakukan percakapan atau chatting. Lantas mengunggah foto-foto syurnya ke media sosial.

Sponsored

“Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan," ujarnya.

Selain VA, dalam perkara ini Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid