sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vaksinasi Covid-19, MPR: Utamakan pendekatan persuasif

Masyarakat penolak vaksinasi Covid-19 terancam tak mendapatkan bansos, denda, dan penghentian layanan administrasi pemerintah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 15 Feb 2021 15:40 WIB
Vaksinasi Covid-19, MPR: Utamakan pendekatan persuasif

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 gratis.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi adanya diktum sanksi bagi penolak vaksinasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Meminta pemerintah mengutamakan pendekatan yang persuasif dengan memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, dalam keterangannya, Senin (15/2).

Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi pepres tersebut. "Sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona dalam program kesehatan masyarakat," katanya.

Politikus Partai Golkar ini merasa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga perlu memastikan pendataan bagi kelompok penerima vaksin yang terintegrasi, baik bagi telah divaksin maupun yang belum. Tujuannya, memudahkan kontrol dan mencegah terjadinya sengkarut data.

Bamsoet juga meminta warga memahami dan menerima vaksin. Dia berharap publik melihat program ini secara jernih dan tidak terpengaruh informasi keliru.

"Diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas terkait vaksinasi, mengingat kebijakan vaksinasi ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi," terangnya.

Terdapat aturan kontroversial dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pasal 13A ayat (4), misalnya, mengatur sanksi bagi rakyat penolak vaksin, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid