sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis 3 tahun, Idrus Marham dan KPK sama-sama tak terima

Idrus Marham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tak menerima vonis yang dijatuhkan 3 tahun penjara kepada mantan Mensos itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Mei 2019 22:03 WIB
Vonis 3 tahun, Idrus Marham dan KPK sama-sama tak terima

Idrus Marham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tak menerima vonis yang dijatuhkan 3 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial itu.

Mantan Sekretaris Jendral Partai Golkar Idrus Marham mengaku tak takut jika vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat karena dirinya mengajukan banding. Menurut dia, apapun hasil keputusan hakim merupakan keputusan terbaik yang Tuhan berikan pada dirinya.

"Jadi masalah berat dan tidak saya serahkan kepada yang maha kuasa. Benar ya. Kalau ada apa-apa ya sudah terserah kepada Allah. Jadi, saya percaya Allah akan mengambil langkah yang lebih baik buat saya, apapun itu," kata Idrus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Lebih lanjut, Idrus mengatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak bagi dirinya yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Dia beralasan, pengajuan banding dimaksudkan untuk menyampaikan penjelasan terkait putusan kasus yang menimpanya.

"Masalah banding itu kan karena sesuai UU yang ada kan diberikan 7 hari. Lalu saya pikir tanggal 29 April KPK sudah banding, ya sudah tanggal 30 April saya juga banding. Kenapa? supaya juga ada kesempatan bagi saya untuk memberikan penjelasan di dalam memori," ujar Idrus.

Diketahui sebelumnya, Idrus mengajukan banding karena banyak pertimbangan hukum majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan. Sedangkan, fakta hukum yang dianggap penting tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Di sisi lain, KPK juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan pada Idrus lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. KPK menuntut Idrus dengan hukuman kurungan penjara lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim hanya memvonis hukuman kurungan penjara tiga tahun, dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Sponsored

Dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1, Idrus diduga menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga, Idrus telah menerima hadiah atau janji fee proyek bersama Eni Maulani Saragih, dan Sofyan Basir dengan nilai yang sama.

Karena itu, Idrus dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) non aktif Sofyan Basir. / Antara Foto

Saksi Menteri ESDM 

Sementara itu, KPK kembali memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Hal itu merupakan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Jonan yang seharusnya diperiksa hari ini, Rabu (15/5).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jonan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1 yakni, Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir, dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan.

"Kami harap saksi memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan terkait dua perkara dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), dan SMT (Samin Tan)," kata Febri secara terpisah.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu hari ini (15/5). Namun, Jonan tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang berada di luar negeri dalam rangka perjalanan dinas.

KPK berharap, Jonan dapat memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dua pokok perkara menyangkut PLTU Riau-1.

Febri menjelaskan, Jonan akan diperiksa mengenai dua pokok perkara berbeda. "Pertama proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), dan terkait proses terminasi kontrak PLTU Riau-1 kasus SMT (Samin Tan)," ujar Febri.

Menurut Febri, proses terminasi kontrak PLTU Mulut Tambang Riau-1 merupakan salah satu kewenangan Kementrian ESDM. Karena itu, pihaknya ingin mendalami proses terminasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Samin Tan diduga memberi suap pada Eni sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Diduga BORN milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Perkara itu bermula saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya, diduga BORN milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni M Saragih. Eni diduga berperan untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang tersebut berlangsung dua kali yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Sementara, Sofyan Basir diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Berita Lainnya
×
tekid