sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hari ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pukul 09.30 WIB di PN Jaksel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Feb 2023 06:56 WIB
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hari ini

Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dimulai kembali pada hari ini. Agenda sidang berisikan vonis bagi dua terdakwa.

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa yang akan mengikuti sidang adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pukul 9.30 WIB sidang dimulai," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).

Djuyamto menyebut, sidang berjalan secara bergiliran dan tidak bersamaan antara keduanya. Namun, belum diketahui yang akan mendengar vonisnya terlebih dahulu.

"Bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim (urutan agenda vonis)," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 17 Januari 2023. Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Sementara, menuntut Putri 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, dinilai tak menyesali perbuatannya dan berbelit serta memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa korban.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.

Sponsored

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukuman penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Dalam dakwaan jaksa, Sambo melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Jaksa juga menyebut mantan ajudan Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Selain itu ia juga dijerat dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua ada enam terdakwa yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid