sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana PPKM darurat, Cak Imin: Kebijakan ini patut diambil

Meskipun presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu, kasus Covid-19 terus naik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 29 Jun 2021 21:11 WIB
Wacana PPKM darurat, Cak Imin: Kebijakan ini patut diambil

Pemerintah dikabarkan berencana menerapkan PPKM mikro darurat pada 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Hal itu dikarenakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir yang dianggap perlu segera dikendalikan. Terutama pada zona merah dan zona oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi. 

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan penuh rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 30 Juni 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran Covid-19 di Indonesia semakin sulit dikendalikan.

"Saya dengar juga kabar itu (PPKM darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021, dan beberapa kali sempat diperpanjang. Meskipun presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu, kasus Covid-19 terus naik.

Karena itu, Cak Imin mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM Darurat. Dia mengingatkan bahaya Covid-19 kini menyasar bukan saja ke kalangan dewasa, tapi juga anak-anak. 

"Saya ingatkan ancaman Covid saat ini semakin serius. Bahkan sudah menjangkiti anak-anak,” tuturnya.

Meski demikian, Cak Imin tetap mengimbau ketaatan masyarakat terhadap PPKM berangkat dari kesadaran, sehingga tidak ada upaya mencari celah untuk melanggar. Menurut dia kesadaran amat dibutuhkan dalam kondisi seperti sekarang. Pasalnya, wabah ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan orang perorang.

"Masalah pandemi ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan kelompok atau orang perorang. Satu saja di antara warga lalai, abai, ceroboh, dan nekat maka berpengaruh terhadap yang lainnya,” pungkasnya.

Sponsored

Usulan PPKM mikro darurat

Rencananya pada PPKM mikro darurat ini, kabupaten/kota zona merah dan zona orange WFH sebanyak 75% dan WFO 25%. Sedangkan kabupaten/kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%.

Kabupaten/kota zona merah dan zona orange kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sedangkan kabupaten/kota zona lainnya sesuai dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Kegiatan makan/minum di tempat umum paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/di bawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan ibadah di kabupaten/kota zona merah dan zona orange ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan kabupaten/kota zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik pada kabupaten/kota zona merah dan zona orange ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kabupaten/kota lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan pada kabupaten/kota zona merah dan zona orange ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kabupaten/kota lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara kegiatan hajatan paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat. 

Untuk rapat, seminar, pertemuan luring pada kabupaten/kota zona merah dan zona orange ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan kabupaten/kota zona lainny diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid