sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Formappi: Wacana revisi UU Pemilu bikin DPR tak kerja dalam Masa Sidang III

Semestinya DPR harus mengutamakan pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 13 Feb 2021 13:24 WIB
Formappi: Wacana revisi UU Pemilu bikin DPR tak kerja dalam Masa Sidang III

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi memandang, isu revisi Undang-Undang Pemilu menyebabkan DPR belum mengetok Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, kondisi itu membuat kinerja dewan nihil dalam Masa Sidang III 2020-2021.

"Artinya sampai berakhirnya Masa Sidang III 2020-2021, DPR belum punya daftar Prolegnas Prioritas 202. Sehingga masa sidang ini berakhir tanpa satu catatan kinerja apa pun yang bisa ditorehkan oleh DPR," katanya saat diskusi daring, Sabtu (13/2).

Lucius berpendapat, wacana revisi UU Pemilu, merupakan bentuk akrobatik partai politik yang bercokol di Parlemen. Sebab, isu itu muncul usai daftar Prolegnas Prioritas 2021 ditetapkan Badan Legislasi atau Baleg DPR.

Padahal semestinya DPR harus mengutamakan pengesahan Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, itu menjadi acuan DPR untuk melaksanakan fungsi legislasi.

"Kenapa kemudian disebut akrobatik? Selain tidak pernah muncul dalam proses atau dalam diskusi terkait dengan penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, isu yang kemudian tiba-tiba menghentak, terkait dengan pro-kontra revisi UU Pemilu itu justru terkait dengan pelaksaan pilkada serentaknya," ucapnya.

Isu yang mencuat dalam wacana revisi UU Pemilu adalah normalisasi Pilkada 2022 dan 2023. Namun, meskipun sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya sebagaimana kesepakatan rapat pimpinan kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi II.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, keputusan pembahasan revisi UU Pemilu akan ditentukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 pada 7 Maret 2021.

Sponsored

"Apakah dilanjut atau tidak, pada masa sidang depan kita akan bicara lebih lanjut dalam Bamus (Badan Musyawarah), dalam penentuan Prolegnas Priorotas 2021. Di situ kita akan putuskan bersama lanjut atau tidaknya," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sikap partai politik dalam revisi UU Pemilu memang terbelah. Partai koalisi pemerintah seperti PAN, PDI-P, Golkar, PPP, Gerindra, PKB dan NasDem merasa pembahasan perubahan beleid itu belum dapat dilakukan. Sebaliknya, PKS dan Demokrat, setuju merevisi UU Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid