sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana sepeda motor masuk jalan tol timbulkan polemik

Sepeda motor yang diproduksi di Indonesia bukanlah tipe untuk perjalanan cepat

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 30 Jan 2019 17:28 WIB
Wacana sepeda motor masuk jalan tol timbulkan polemik

Wacana soal masuknya sepeda motor ke dalam jalan tol memicu polemik. Usul ini pertama kali datang dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang berharap motor diberi jalur khusus di jalan tol. 

Lantas, wacana ini juga bakal dikaji Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). 

Namun, usul ini dinilai oleh pengamat infrastruktur Bambang Susanto Priyohadi sebagai sesuatu yang berbahaya jika diterapkan. 

"Kebijakan ini hanya akan menciptakan kuburan massal masyarakat Indonesia. Jalan tol itu disebut sebagai limited freeway. Artinya jalan yang gunakan untuk pelayanan perjalanan cepat," kata dia, di Media Center Prabowo-Sandi, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (30/1). 

Sehingga, dengan pola jalan tol yang diperuntukkan perjalanan cepat, maka potensi terjadinya kecelakaan akan tinggi. 

Lagipula, menurutnya, sepeda motor yang diproduksi di Indonesia bukanlah tipe untuk perjalanan cepat. Sehingga sulit untuk memenuhi batas kecepatan minimal. 

"Berarti minimal 60 km per jam. Dengan kondisi sekarang apa bisa motor kita menjalankan itu? Motor kita berbeda dengan di luar negeri. Motor indonesia cc-nya kecil dan tipe zig zag," kata dia. 

Kebijakan motor masuk jalan tol di jalan tol Mandara, Bali tak bisa disamakan dengan tol lainnya. Luas jalan tol dan volume kendaraan di Bali lebih kecil. Berbeda dengan jalan tol di Indonesia pada umumnya.

Sponsored

Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, sepeda motor sudah diperbolehkan masuk jalan tol. Hal itu berdasarkan PP 44/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tutur dia.

Mengutip Pasal 38 PP 44/2009, ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Tetapi pada ayat (1a) menyebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

 

Berita Lainnya
×
tekid