sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wagub DKI: Pelibatan TNI-Polri ditingkatkan selama PSBB jilid II

Riza Patria sebut pelibatan TNI-Polri dalam PSBB sesuai arahan Jokowi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 15 Sep 2020 16:55 WIB
Wagub DKI: Pelibatan TNI-Polri ditingkatkan selama PSBB jilid II

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II sejak Senin 14 September 2020 kemarin, pelibatan TNI dan Polri ditingkatkan untuk penegakan dan pengawasan disiplin warga guna menjalankan protokol kesehatan.

Keterlibatan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jelas Riza, juga ditingkatkan pascaditerbitkannya Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yang mulai berlaku sejak 14 September 2020, dalam rangka Pengetatan PSBB melalui Operasi Yustisia.

"Dalam rangka membantu melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan penegakan disiplin di DKI Jakarta,” kata Riza di Jakarta, Selasa (15/9).

Riza menambahkan, sebanyak 380.000 personil TNI dan Polri diterjunkan semenjak masa pelonggaran atau PSBB transisi.

Pemprov DKI, ucap dia, telah mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan aparat keamanan dalam pengawasan, pemantauan, dan penindakan PSBB bersama Satpol PP.

"Tidak kurang dari 380.000 personil TNI/Polri dilibatkan dalam pengawasan dan pemantauan. Itu sudah dimintakan langsung oleh Bapak Presiden," tuturnya. 

Kehadiran TNI dan Polri ini juga untuk menjaga Wisma Atlet dan membantu pelaksanaan penindakan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. 

"Tapi juga termasuk di Wisma Atlet, kami serahkan kepada TNI/Polri untuk membantu melaksanakan. Termasuk kegiatan penindakan ganjil-genap bekerjasama dengan Dishub DKI," ungkapnya.

Sponsored

Diketahui, Pemprov DKI menetapkan PSBB Jakarta berlangsung selama dua pekan, berlaku sejak 14 hingga 27 September 2020. 

"Dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April 2020, dan saat ini Jakarta masih berstatus PSBB sesuai dengan Permenkes bahwa PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang," kata Gubenur DKI, Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (13/9). 

Berita Lainnya
×
tekid