sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wahyu Setiawan didakwa terima suap Rp600 juta

Uang yang diterima Wahyu disebut untuk memuluskan langkah Harun Masiku.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 28 Mei 2020 12:49 WIB
Wahyu Setiawan didakwa terima suap Rp600 juta

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan didakwa telah menerima uang sebesar SGD (Dolar Singapura) 19.000 dan SGD 38,350, atau setara Rp600 juta dari eks Caleg PDIP Harun Masiku melalui eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sutan Takdir, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

JPU KPK mendakwa Wahyu bersama Agustiani yang juga merupakan bekas kader partai berlambang moncong banteng putih itu.

Uang diterima Wahyu tersebut guna memuluskan langkah Kader PDI-P Harun Masiku, dan untuk melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Takdir menerangkan, proses suap bermula ketika Riezky Aprilia ditetapkan sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu ditenggarai karena Riezky memperoleh suara terbanyak kedua, dengan perolehan suara mencapai 44.402. Sedangkan Harun berada di urutan keenam dengan perolehan 5.878 suara.

Atas dasar itu, DPP PDI-P mengadakan pleno pada Juli 2019 yang menyatakan Harun sebagai kader terpilih.

Menindaklanjuti hasil rapat itu, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI-P mengajukan permohonan kepada KPU agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui pengacara partai Dony Tri Istiqomah.

Adapun surat tersebut, berisi putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang intinya meminta KPU dapat mengalihkan suara Nazarudin ke Harun.

Sponsored

Namun, permintaan itu ditolak oleh KPU lantaran dianggap tidak sesuai dengan undang-undang. Atas dasar itu, Saeful meminta Agustiani untuk dapat melobi Wahyu guna mengupayakan Harun menggantikan Nazarudin.

Setelah Agustiani menyampaikan hal tersebut kepada Wahyu, Saeful disebut mengirimkan pesan via WhatsApp kepada Wahyu yang bersikan surat DPP PDIP terkait putusan MA pada 24 September 2019. Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu kemudian membalas 'siap, mainkan.'

Disebutkan pula, Saeful bahkan menawarkan biaya operasional sebesar Rp750 juta untuk penetapan tersebut kepada Wahyu melalui Agustiani. Namun, total uang yang disepakati mencapai Rp1,5 miliar.

Adapun peyerahan uang itu dilakukan beberapa tahap. Pertama sebesar Rp400 juta, yang diberikan dalam pecahan mata uang asing sebesar SGD 20,000 pada 17 Desember 2019. Tak lama berselang, Saeful kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Wahyu melalui Agustiani.

Atas perbuatannya, Wahyu diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Agustiani, dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid