sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wahyu Setiawan diminta mundur dari KPU

Arsul Sani lantas mencontohkannya dengan sikap bekas Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 10 Jan 2020 16:12 WIB
Wahyu Setiawan diminta mundur dari KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, diminta mengundurkan diri. Lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR.

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, lantas membandingkan dengan koleganya sekaligus bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Mundur dari jabatannya di partai Ka'bah kala ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Kementerian Agama (Kemenag).

"Mas Rommy langsung aja mundur dia, begitu ditetapkan (tersangka). Meskipun itu ketum (ketua umum) partai. Bukan pejabat negara," ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/1).

"Tapi, ya, itulah contoh moralitas yang ingin disampaikan oleh Mas Rommy pada waktu itu. Paling tidak untuk jajaran kami," tambah Sekretaris Jenderal DPP PPP ini.

Menurutnya, kesadaran tersebut harus dilakukan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Khususnya yang "tersandung" kasus rasuah. Apalagi, jarang sekali pelaku yang terciduk melalui operasi senyap dapat bebas.

"Karena kemudian tidak perlu lagi ada, misalnya, katakanlah proses internal. Kalau mundur itu, kan, tinggal menerima pengunduruan diri. Kemudian diterima. Administrasinya apakah ditetapkan dalam sebuah keputusan, itu, kan, teknis administrasi saja," tuturnya.

Apabila Wahyu enggan langsung mengundurkan diri, Arsul menyarankan proses pergantiannya sesuai regulasi internal KPU. "Tapi, sekali lagi, yang paling penting saudara Wahyu segera mengundurkan diri," tutupnya.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR. Dicokok melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (8/1).

Sponsored

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bekas Ketua KPU Banjarnegara ini pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomda Jaya Cabang KPK. Untuk 20 hari pertama.

Sementara, Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz, mengungkapkan, pihaknya masih menanti surat resmi pengunduran diri Wahyu. Secara pararel, penyelenggara pemilu berencana menyiapkan mekanisme PAW. Guna mengisi kekosongan jabatan.

Ketua KPU, Arief Budiman, menerangkan, proses pergantian Wahyu masih tahap administrasi. Karena statusnya sudah ditetapkan (tersangka)," ujarnya, beberapa saat lalu.

Berita Lainnya
×
tekid