sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wahyu Setiawan jalani sidang etik DKPP hari ini

Presiden Jokowi belum mengeluarkan SK untuk Wahyu Setiawan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 15 Jan 2020 07:12 WIB
Wahyu Setiawan jalani sidang etik DKPP hari ini

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad memastikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang etik, Rabu (15/1). Wahyu dinilai telah terbukti terlibat dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati Wahyu sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU, sambung Muhammad, namun hal itu belum resmi jika Presiden Jokowi belum mengeluarkan surat keputusan (SK).

"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada Presiden, secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan SK pemberhentian berarti dia masih komisioner, kan dia baru mengajukan diri," kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Alasan itulah yang membuat DKPP akan tetap menggelar sidang etik terhadap Wahyu karena terhitung masih menjabat sebagai komisioner saat terjaring OTT KPK.

"Kalau Presiden menyikapi dan diberhentikan status sebagai komisioner, maka berhenti secara administrasi. Tetapi peradilan etik ini tetap jalan tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia menjadi komisioner aktif," jelasnya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri setelah menyandang status tersangka KPK. Surat pengunduran diri Wahyu telah disampaikan kepada enam Komisioner KPU pada Jumat (10/1) siang.

Surat tersebut ditandatangani Wahyu di atas materai Rp6000, tertanggal 10 Januari 2020 di Jakarta, dan diserahka KPU kepada Presiden Jokowi, DPR, dan DKPP untuk ditindaklanjuti.

Diketahui, Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap senilai Rp900 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Wahyu meminta uang tersebut sebagai dana operasional agar Harun ditunjuk sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan. 

Sponsored

Wahyu dibantu mantan anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng Saeful Bahri untuk memuluskan niat Harun menjadi anggota DPR melalui skema penggantian antarwaktu (PAW).

KPK telah menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Adapun Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Berita Lainnya
×
tekid