sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wahyu Setiawan: Saya punya iktikad baik

Para petinggi KPU dan Bawaslu hadir dalam sidang etik DKPP terhadap Wahyu Setiawan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jan 2020 15:18 WIB
Wahyu Setiawan: Saya punya iktikad baik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berjanji akan menjelaskan detail perkara yang menjeratnya dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Wahyu terjerat dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Intinya saya menghormati DKPP. Saya punya niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, tentu itu saya punya iktikad baik," ucap Wahyu di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Sidang etik Wahyu Setiawan awalnya dijadwalkan berlangsung di Gedung DKPP di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Namun karena alasan keamanan, KPK dan DKPP sepakat menggelar sidang di gedung lembaga antikorupsi.

Sejumlah petinggi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampak menyambangi Gedung KPK. Petinggi KPU yang datang ialah Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, dan Viryan Aziz.

"Kami dihadirkan sebagai pihak terkait," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Senada, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya mendapat undangan dari DKPP untuk hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu Setiawan. "Kami adalah pengadu atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata dia.

Dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu dilaporkan oleh ketua dan anggota Bawaslu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin. Laporan perkara itu teregristrasi dengan nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Dalam pokok laporan itu, pimpinan Bawaslu menganggap Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri, lantaran telah menerima suap dari seorang caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu dinilai tidak bersikap profesional karena menerima uang panas tersebut.

Sponsored

Dalam perkara yang ditangani KPK, Wahyu diduga meminta uang senilai Rp900 juta kepada Harun. Uang itu untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal beberapa pekan sebelum dilantik sebagai anggota DPR.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP bernama Saeful Bahri. 

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid