sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wahyu Setiawan serahkan BB ribuan dolar Singapura ke KPK

Uang tersebut diberikan oleh satu pihak yang terjerat operasi senyap KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Feb 2020 20:37 WIB
Wahyu Setiawan serahkan BB ribuan dolar Singapura ke KPK

Eks Komisionner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyerahkan sejumlah alat bukti ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang asing.

"Hari ini enggak ada pertanyaan, hanya menyerahkan data. Nanti, penasihat hukum saya yang sampaikan," kata Wahyu, sembari berjalan memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Terpisah, penasihat hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengatakan kliennya telah menyerahkan barang bukti (BB) uang sebesar 15,000 dolar Singapura. Uang tersebut, merupakan barang bukti yang sempat dirilis KPK saat konfrensi pers pada Kamis (9/1).

"Jadi, duit ini tuh sama dengan duit di konpers KPK yang nyebut Rp200 juta. Sebenarnya, faktanya 15,000 dolar Singapura, tetapi mungkin perkalian KPK anggapnya itu Rp200 juta," kata Tony.

Tony menerangkan, uang tersebut diberikan oleh satu pihak yang terjerat operasi senyap KPK, yakni mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Dia menerangkan, kliennya sempat menolak untuk diberikan uang tersebut. Namun, Agustiani memaksanya. Alhasil, Wahyu menerima uang itu. "Tetapi dipaksa terus suruh ambil akhirnya pak WS bilang, 'yaudah saya ambil, tapi saya pinjem.' Begitu bahasanya Pak WS," papar Tony.

Menanggapi penyerahan barang bukti itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku, dirinya belum mengetahui terkait pelaporan itu. Dia menyampaikan, dirinya harus mengonfirmasi ke penyidik terlebih dahulu tentang adanya penyerahan barang bukti itu.

"Kalau tentang itu, kami mohon maaf, perlu konfirmasi terlebih dahulu ya ke teman-teman penyidik. Jadi nanti akan saya infokan lebih lanjut," ucap Fikri, singkat.

Sponsored

Berdasarkan catatan kronologis KPK, uang Rp200 juta itu diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Transaksi uang itu dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Dalam perkara itu, Wahyu diduga kuat telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai senator. Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agistiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memukuskan tujuannya. Permintaan itu, dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut, diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful, melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.

Namun, upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid