sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wajah lain FPI dan jejak perizinan di Kemendagri

Di Kemendagri, FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 16 Mei 2019 20:50 WIB
 Wajah lain FPI dan jejak perizinan di Kemendagri

Izin ormas

Saroji menuturkan, meski FPI tak ditemani secara langsung oleh imam besar mereka, Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, kegiatan keorganisasian tetap berjalan.

Namun, kini ada masalah menyoal perizinan FPI sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beberapa orang menyarankan izin tak diberikan lagi untuk organisasi ini. Semisal petisi “Stop Ijin FPI” yang terpampang di Change.org sejak 6 Mei 2019, dibuat oleh Ira Bisyir.

Sang pembuat petisi, Ira Bisyir, mengingatkan izin organisasi ini akan berakhir dan mengajak warganet menandatangani petisi untuk menuntut Kemendagri mencabut izinnya. Hingga kini, petisi tersebut nyaris ditandatangani 500.000 warganet.

Sehari kemudian, muncul petisi tandingan bertajuk “Dukung FPI Terus Eksis”. Petisi yang dibuat Imam Kamaluddin ini sudah ditandatangani nyaris 200.000 warganet.

Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis tak memusingkan ada pihak yang ingin FPI bubar. Ia mengaku, sudah biasa mendengar hal itu.

“Sudah ketahuan lah siapa yang membenci FPI, seperti pelaku maksiat, LGBT, dan aliran sesat. Semua orang baik tenang, Muslim maupun non-Mulism. Semuanya nyaman dengan FPI. FPI berupaya berbuat baik, tetapi kami tidak menerima kemungkaran,” kata Ahmad saat ditemui di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Beberapa spanduk Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab di sekitar Petamburan, Jakarta Pusat. Alinea.id/Manda Firmansyah.

Sponsored

Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan disebutkan, organisasi masyarakat yang tak berbadan hukum perlu mengurus perpanjangan surat keterangan terdaftar. Dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri diperoleh informasi, FPI ditandai dengan nomor surat keterangan terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

“Kita akan perpanjang. Semua berkas sudah disiapkan. Syarat-syaratnya sudah kita miliki,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Saroji meluruskan bahwa FPI tak mengenal istilah izin dalam pembentukannya. “Yang ada hanya terdaftar. Makanya, ada surat semacam surat keterangan terdaftar (SRT). Bukan surat izin,” kata Saroji.

Menurutnya, tak perlu izin karena berorganisasi dan berkumpul di Indonesia sudah dilindungi undang-undang. Apalagi, kata Saroji, FPI sudah masuk usia hampir 21 tahun.

“Organisasi kami bukan organisasi abal-abal, organisasi kami resmi, terdaftar di Kemendagri. Hanya saja, orang-orang yang tidak menyukai FPI menggoreng isu tersebut. Menggiring opini masyarakat bahwa FPI tidak disukai masyarakat sehingga harus dibubarkan,” ucap Saroji.

Meski begitu, Saroji maklum ada orang-orang yang tak menyukai FPI. Ia pun tak pernah memaksa agar orang untuk menyukai FPI.

Dihubungi terpisah, dosen Sosiologi Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani menyarankan Kemendagri meninjau ulang tujuan FPI dalam berkas-berkas yang diajukannya.

“Apakah tujuan FPI sudah tercapai atau tidak,” kata Nadia saat dihubungi, Kamis (16/5).

Menurut Nadia, bila sudah terdaftar, semestinya FPI memang sudah memenuhi indikator kelayakan sebagai organisasi masyarakat. Ia pun menyarankan, Kemendagri mempublikasikan laporan kelayakan organisasi masyarakat yang sudah terdaftar agar tak terjadi kesalahpahaman.

“Ketika sekarang terjadi perdebatan tentang diperpanjang atau dicabutnya (izin FPI) di tengah masyarakat, maka menunjukkan keberadaan FPI dinilai pro-kontra. Karena organisasi masyarakat lain tidak terlalu tajam pro-kontranya, seperti NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan lain-lain,” kata Nadia.

Berdasarkan penelusuran, selama ini belum ada kasus organisasi masyarakat yang ditolak perpanjangan izinnya. Akan tetapi, Kemendagri pernah menolak pengajuan izin ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Berkali-kali Gafatar mengajukan izin, tetapi Kemendagri tak memberikan izin dengan alasan mereka radikal.

Selain itu, Kemendagri juga sudah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasannya, ormas ini bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Berita Lainnya
×
tekid