sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wajib militer di UU PSDN bersifat sukarela

RUU PSDN akan jadi payung hukum program bela negara yang digalakkan Kementerian Pertahanan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 26 Sep 2019 21:07 WIB
Wajib militer di UU PSDN bersifat sukarela

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) menjadi UU. RUU itu disahkan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

Sebelumnya, RUU itu disorot karena menjadikan warga sipil sebagai komponen cadangan militer. Namun, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyha mengatakan, tidak ada unsur paksaan bagi warga sipil untuk menjalani wajib militer dalam draf RUU.

"Muatan RUU yang meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, hingga mobilisasi dan demobilisasi menjadi hal yang diperlukan. Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat sukarela dalam keikutsertaannya menjadi komponen pendukung dan cadangan," ujar Kharis di sidang paripurna. 

Menurut Kharis, TNI dan Polri tetap menjadi komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara dalam RUU PSDN. Wajib militer diberlakukan karena upaya menghalau ancaman terhadap eksistensi NKRI saat ini tidak mungkin lagi hanya diemban kedua institusi itu.

“Pasal 30 ayat 2 mengatur bahwa TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Jelas bahwa postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan, dan pendukung yang harus diatur oleh undang-undang," kata dia..

Usai mendengarkan laporan Kharis, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto selaku pemimpin sidang menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.

"Apakah pembahasan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi UU?" ujar Agus. 

Setelah mendengar persetujuan anggota DPR yang hadir, Agus pun mengetok palu tanda disahkannya RUU PSDN menjadi UU.

Sponsored

Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengapresiasi disahkannya payung hukum bagi program bela negara itu. Menurut dia, setiapa negara wajib memperkuat pertahanannya dengan berbagai upaya.

"Demi keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman ketahanan negara," kata dia.


 

Berita Lainnya
×
tekid