sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wajib uji emisi kendaraan, bengkel mesti segera lengkapi alat

Gubernur Anies meminta setiap bengkel menyiapkan alat, tenaga kerja dan tempat untuk uji emisi.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 14 Agst 2019 16:07 WIB
Wajib uji emisi kendaraan, bengkel mesti segera lengkapi alat

Kewajiban kendaraan yang berada di DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi mesti dibarengi dengan kesiapan bengkel. Maka dari itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh bengkel dapat melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai Januari 2020 mendatang.

Gubernur Anies meminta agar pemilik bengkel dapat menyiapkan alat, tempat, dan tenaga kerja untuk menciptakan bengkel yang mampu melakukan uji emisi.

"Intinya kami ingin lebih banyak bengkel yang mau dan mampu uji emisi. Bengkel mau buka dan berinvestasi pada alatnya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).

Anies menyebut, saat ini masih banyak bengkel yang belum menginvestasikan alatnya. Sebab, masyarakat belum banyak yang melakukan uji emisi pada kendaraannya. 

"Mulai Januari kami wajibkan, sehingga pemilik bengkel punya waktu empat bulan untuk siapkan semua. Awal tahun bisa 100% uji coba dilakukan," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan tersebut menyebut, saat ini hanya terdapat sekitar 150 bengkel yang mampu uji emisi. Padahal, saat ini jumlah kendaraan di Jakarta sangat banyak.

Sebagai informasi, jumlah pertumbuhan kendaraan penumpang terdiri dari mobil dan motor yang melintas di Jakarta setiap tahunnya tumbuh rata-rata di atas 5%. Banyaknya jumlah kendaraan yang melintas di Jakarta menimbulkan persoalan polusi udara dan kemacetan. 

Mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sistem ganjil genap. Plus, memberlakukan uji emisi atas kendaraan berat yang hendak melintas di jalan tol. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid