sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Wakil Gubernur Lampung soal korupsi di Kementerian PUPR

Agenda hari ini merupakan pemeriksaan ulang setelah Nunik mangkir pada panggilan pertama, Rabu (20/11).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 26 Nov 2019 12:18 WIB
KPK periksa Wakil Gubernur Lampung soal korupsi di Kementerian PUPR

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wanita yang akrab disapa Nunik itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Mengenakan sweater bewarna krem, Nunik tak berkomentar apa pun ketika ditanya oleh awak media terkait pemeriksaannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ulang setelah Nunik mangkir pada panggilan pertama, Rabu (20/11). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berdalih belum menerima surat panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

KPK sebelumnya mengultimatum Nunik untuk dapat menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kementerian PUPR. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.

"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar," ujar Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Pada perkara itu, KPK tengah fokus menelusuri aliran dana. Penelusuran dilakukan KPK terhadap sejumlah politikus PKB. Sejauh ini, setidaknya terdapat empat kader PKB yang telah dimintai keterangan. Yakni, Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

Dalam kasus ini, bekas politikus PKB Musa Zainuddin juga telah dijerat oleh KPK. Musa sendiri telah berstatus narapidana dalam kasus ini. Pengadilan telah memvonis Musa hukuman penjara selama sembilan tahun lantaran terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.

Dia juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp7 miliar. Namun, Musa merasa keberatan atas pidana denda sebesar itu. Sebab, Musa tidak sendiri menikmati uang panas tersebut.

Sponsored

Disinyalir, Musa telah membagikan sebagian uang itu ke berbagai pihak, salah satunya Cak Imin. Sejumlah fakta itu terungkap dalam nota permohonan justice colloborator (JC) kepada KPK.

Dalam nota permohonan itu, Musa menerangkan dirinya telah memberikan uang kepada Cak Imin sebesar Rp6 miliar melalui bekas Sekretaris Jenderal PKB, Jazilul Fawaid. Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Berita Lainnya
×
tekid