sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta segera klarifikasi

Azis Syamsuddin tidak boleh menunda berikan klarifikasi dan bersembunyi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 25 Apr 2021 14:04 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta segera klarifikasi

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, 2020-2021. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun meminta Azis segera tampil di hadapan publik.

"Segera memberikan klarifikasi terbuka karena apa pun dia wakil rakyat, sehingga wajib memberikan penjelasan kepada rakyatnya dalam bentuk jumpa pers atau melalui media sosial sesuai pilihannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman secara tertulis, Minggu (25/4).

Boyamin menjelaskan, Azis tidak boleh menunda-nunda dan bersembunyi dengan cara memberikan jawaban singkat apabila situasi dianggap tak menguntungkan. Dia meyakini, sikap Azis akan berbeda jika situasi dianggap menguntungkan.

"Jadi, MAKI minta tolong kepada yang terhormat Azis Syamsuddin segera memberikan klarifikasi dalam bentuk jumpa pers dengan keleluasaan tanya jawab wartawan, tanpa dibatasi waktu maupun jumlah pertanyaan," ujarnya.

Menurut Boyamin, tak adanya klarifikasi dari Azis malah merugikan dirinya sendiri. Sebab, imbuhnya, publik bisa memaknai hal-hal yang buruk berdasar dugaan keadaan yang disembunyikan. "Kalau tidak ada masalah mestinya buka-bukaan tanpa ada yang ditutupi," katanya.

Dalam perkaranya, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Semua telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut KPK kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Saat itu, Azis diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial yang diduga kasusnya tengah diselidiki lembaga antirasuah.

Agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Sponsored

Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya
×
tekid