sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua KPK bantah komunikasi dengan tersangka penyuap penyidik

Lili Pintauli Siregar jawab MAKI soal dugaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sempat menghubunginya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 30 Apr 2021 13:13 WIB
Wakil Ketua KPK bantah komunikasi dengan tersangka penyuap penyidik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengklarifikasi informasi tersangka sekaligus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berusaha menghubunginya. Lili menegaskan, tidak pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial.

"Saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucapnya saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (30/4).

Lili menyadari sebagai insan KPK dirinya terikat kode etik dan peraturan lembaga antisuap yang melarang berhubungan dengan pihak-pihak berperkara. Namun, sebagai pimpinan dia mengakui tidak bisa sepenuhnya menghindari komunikasi dengan kepala daerah.

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah. Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut, Lili mengatakan, sebagai pejabat publik sebelum bergabung KPK dirinya punya jaringan cukup luas. Diketahui, Lili pernah menjadi komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, silaturahmi dengan koleganya tetap terjalin dengan batasan dan aturan. Lili mengklaim, "Saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK."

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Syahrial sempat berusaha menghubungi Lili. Namun, apakah Lili merespons atau tidak, Boyamin tak mengetahuinya. Dia meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendalami dugaan tersebut.

Sementara itu, lembaga antisuap telah menetapkan tiga tersangka perkara dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Mereka adalah Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sponsored

Agar perkaranya tidak naik tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudara Robin sebanyak Rp438 juta.

Berita Lainnya
×
tekid