sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waktu makan di tempat ditambah jadi 30 menit, boleh dine-in di restoran

Masyarakat sebelumnya hanya diizinkan makan di tempat selama 20 menit.

Silvia Ng
Silvia Ng Selasa, 17 Agst 2021 13:11 WIB
Waktu makan di tempat ditambah jadi 30 menit, boleh <i>dine-in</i> di restoran

Pemerintah memperpanjang durasi makan di tempat saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, 17-23 Agustus 2021. Kebijakan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, masyarakat di daerah pelaksana PPKM level 4 se-Jawa-Bali kini diperkenankan makan dan/atau minum di tempat umum. Selain itu, durasi makan di warung makan ditambah 10 menit, yang sebelumnya dibatasi hanya 20 menit.

Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup, seperti mal, kini pun diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas teknis. Sebelumnya, kelompok usaha ini hanya diperkanankan menerima pesan-antar (delivery) atau bawa pulang (take away).

Sementara rumah makan atau restoran dan kafe dengan area di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Adapun kapasitas maksimal 50% dari kapasitas teknis dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sponsored

Berikut aturan lengkapnya yang diatur dalam Imendagri 34/2021:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah; 
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas yang pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah; dan
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Berita Lainnya
×
tekid