sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wali Kota Mojokerto divonis 3,5 tahun bui dan hak politik dicabut

Putusan terhadap Masud Yunus lebih ringan dari tuntutan JPU 

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 04 Okt 2018 22:16 WIB
Wali Kota Mojokerto divonis 3,5 tahun bui dan hak politik dicabut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wali Kota Mojokerto nonaktif, Masud Yunus, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Masud juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Dede Suryaman selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/10).

Putusan hakim kepada Masud lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Menanggapi vonis tersebut, Mahfud selaku kuasa hukum Masud Yunus, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia membandingkan dengan putusan hakim kepada Kadis PUPR, Wiwiet Febryanto, yang dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara.

"Yang pasti putusannya (hakim) jomplang karena yang memiliki niat menyuap Wiwiet. Adapun Wiwiet mendapat hukuman yang lebih ringan daripada klien kami," ucap Mahfud selepas sidang.

Mahfud juga mempertanyakan putusan hakim terkait dengan keterangan Wiwiet soal fee di dalam putusan hakim. Padahal, menurut Mahfud, di dalam persidangan tidak pernah sekalipun Wiwiet menyinggung masalah fee tersebut.

Sebelumnya, Masud Yunus dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (9/4/2018). Kasus yang menjerat Masud diduga berkaitan dengan kasus suap untuk melancarkan APBD Kota Mojokerto.

Masud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait dengan pembahasan perubahan APBD.

Sponsored

Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq sebagai tersangka. Politikus dari Partai Amanat Nasional itu pun turut terkena OTT KPK.

Selain itu, KPK juga menangkap Kadis PUPR, Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang sebesar Rp470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.

Berita Lainnya
×
tekid