sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wali Kota Mojokerto resmi kenakan rompi orange

KPK resmi menahan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, menyusul penetapan ia sebagai tersangka suap PUPR Mojokerto 2017.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 09 Mei 2018 17:48 WIB
Wali Kota Mojokerto resmi kenakan rompi orange

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, menyusul penetapan ia sebagai tersangka suap, pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto 2017.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Mas'ud Yunus selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/5).

KPK sendiri telah mengumumkan Mas'ud sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (9/5) memang telah memeriksa Mas'ud sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam, Mas'ud mengatakan bersyukur bisa mengikuti proses hukum di KPK sampai akhirnya ditahan.

"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya," kata Mas'ud yang sudah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

Sementara itu, Mahfud kuasa hukum Mas'ud menyatakan bahwa kliennya kooperatif selama mengikuti proses pemeriksaan di KPK.

"Pak Wali Kota Mojokerto ini orang yang kooperatif kemudian menjelaskan apa adanya, jadi tidak ada upaya-upaya secara radikal untuk melawan dan bertentangan dengan hukum acara. Jadi, apa yang diketahui dijelaskan, apa yang tidak diketahui pasti tidak mau bicara," kata Mahfud.

Ia menyatakan, alasan KPK akhirnya menahan kliennya itu terkait perlakuan yang sama terhadap semua tersangka.

"KPK hanya katakan bahwa ini untuk perlakukan yang sama terhadap semua tersangka," ucapnya.

Sementara soal pemeriksaan Mas'ud kali ini, Mahfud menyatakan KPK mengklarifikasi banyak hal salah satunya soal hasil rekaman. Cukup banyak, imbuhnya, hanya klarifikasi kekurangan-kekurangan terhadap pemeriksaan tiga kali sebelumnya. Contohnya tentang hasil rekaman itu diklarifikasi, kemudian ada keterangan-keterangan tambahan yang dulu lupa itu dijelaskan.

Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas'ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.

Berita Lainnya
×
tekid