sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wamenkumham: Vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Covid-19 masuk ke dalam keadaan darurat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 16 Jan 2021 18:44 WIB
Wamenkumham: Vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Meskipun dalam Undang-Undang Kesehatan disebut sebagai hak, namun menurutnya saat keadaan tertentu bisa berubah menjadi kewajiban.

Edward menjelaskan, hal tersebut lantaran dalam konteks pidana, Covid-19 adalah suatu daya paksa yang secara teori dibagi menjadi tiga, yaitu absolut, relatif, dan keadaan darurat. Sementara dalam konteks kewajiban vaksin, maka Covid-19 masuk ke dalam keadaan darurat.

"Mengapa saya tegas menyatakan itu adalah keadaan darurat? Karena di dalam doktrin hukum pidana, keadaan darurat itu paling tidak ada tiga, satu adalah terjadi bencana alam, dua adanya huru hara, dan yang ketiga adalah wabah penyakit. Covid-19 ini adalah wabah penyakit," ujarnya saat diskusi daring, Sabtu (16/1).

Edward menyebut, pihak yang memprotes pandangan tersebut merupakan golongan yang keliru. Pasalnya, dalam konteks hukum pidana, fakta yang sudah diketahui oleh publik tidak perlu lagi dibuktikan. Hal ini terkait status Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi, bukan lagi endemi atau epidemi.

"Dunia ini sudah menyatakan Covid-19 sebagai wabah penyakit yang mendunia, maka dengan sendirinya keadaan darurat itu secara inheren sudah ada di dalam situasi pandemi yang melanda dunia," jelasnya.

Sponsored

Oleh karena itu, Edward berpandangan kebijakan wajib vaksin pemerintah ini sudah masuk dalam konteks keadaan darurat. Maka, kata dia, sudah berlaku suatu postulat dalam hukum yang berbunyi necessitas non-habet legem.

"Dalam keadaan darurat hukum itu tidak berlaku. Hukum yang dimaksud di sini, sekali lagi, banyak tafsirannya, tetapi dalam konteks vaksin itu hak atau kewajiban, maka dalam adagimum necessitas non habet legem, legem di sini hukum, hukum ini diartikan sebagai hak," katanya.

"Maka hak orang untuk mendapatkan vaksin ataukah tidak, sebagaimana yang ada di dalam ketentuan Pasal 5 UU Kesehatan itu kemudian itu dia berubah menjadi suatu kewajiban, karena apa? Karena dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih besar," imbuhnya.

Edward menjelaskan, kepentingan lebih besar yang dimaksud adalah kepentingan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, dalam konteks vaksin Covid-19, dia berpandangan telah berubah dari hak menjadi suatu kewajiban. 

Berita Lainnya
×
tekid