sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres ingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik

Keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan negara demokratis dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Tiara Kandida Enggarsari
Tiara Kandida Enggarsari Selasa, 28 Sep 2021 13:00 WIB
Wapres ingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, hak untuk tahu merupakan hak asasi bagi setiap warga negara karena dijamin Pasal 28 F UUD 1945. Isinya, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang didukung oleh sistem partisipasi pengawasan oleh publik,” ucapnya dalam rangka Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021 melalui kanal YouTube Komisi Informasi Pusat, Selasa (28/9).

Karenanya, bagi Ma'ruf, komitmen keterbukaan akan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik.

Di tengah pandemi, menurutnya, diseminasi informasi publik perlu dilakukan guna mengoptimalkan akuntabilitas. Transformasi dan digitalisasi informasi dinilai menjadi kunci penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

“Dengan telah tersedianya teknologi, digitalisasi, informasi, dan berbagai platform, aplikasi informasi publik dapat diakses dengan cepat dan menjangkau masyarakat luas," jelasnya.

Ma;ruf pun mengapresiasi 10 desa yang memberikan keterbukaan informasi publik terbaik sehingga diganjar penghargaan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Hadiah, sertifikat, hingga piala yang diterima diharapkan memotivasi desa-desa lain agar terpacu dalam membangun keterbukaan informasi publik.

“Saya berharap keberhasilan ini menginspirasi desa-desa lainnya untuk berpacu membangun keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat menuju terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tutur bekas Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Kesepuluh desa yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah Desa Sendang, Wonogiri (Jawa Tengah); Desa Punggul, Badung (Bali); Desa Blang Kolak I, Aceh Tengah (Aceh), Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung (Jawa Barat); Desa Kumbang, Lombok (Nusa Tenggara Barat); Desa Kabuna, Belu (NTT); Desa Pohea, Sanana (Maluku Utara); Desa Karangsari, Kulonprogo (DIY); Desa Kendung Sumber, Bojonegoro (Jawa Timur), dan Desa Teluk Kapuas, Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid