sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres JK berharap hukuman Jero Wacik lebih ringan

Jusuf Kalla menilai penggunaan DOM oleh Jero Wacik tak bisa lepas dari tugasnya sebagai seorang menteri.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 13 Agst 2018 15:10 WIB
Wapres JK berharap hukuman Jero Wacik lebih ringan

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memberi keringanan hukuman terhadap mantan Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero Wacik. Menurut JK, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Jero, tak bisa dilepaskan dari tugasnya sebagai seorang menteri.

"Semoga (kesaksian saya) dapat meringankan hukuman beliau, karena apa yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya sebagai menteri, langsung atau tidak langsung," kata JK saat menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (13/8).

Pada 9 Februari 2016, Jero Wacik divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

Hukuman mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini, diperberat dalam putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016. Hakim Agung Artidjo Alkostar saat itu memvonis Jero dengan hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,073 miliar subsider dua bulan kurungan.

Menurut JK, Jero dapat menggunakan DOM sesuai kebutuhannya (diskresi) hingga sebanyak 80%. DOM juga dapat digunakan untuk kepentingan operasional, bahkan kepentingan pribadi.

JK menjelaskan, seorang menteri dapat menggunakan DOM untuk keperluan hidup sehat seperti olahraga, ke dokter, bahkan dipakai untuk keperluan entertain kawan-kawannya, agar dapat berpartisipasi dalam tugas-tugas kementerian. 

"Jadi (penggunaan DOM) memang luas dan pemerintah mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas sehingga di PMK No 268 tahun 2014 itu diskresi menteri yang bersangkutan, tidak diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan karena peraturannya 2014, sidangnya 2015, jadi majelis bisa mempertimbangkan," tambah Kalla.

Dia memaparkan, pemberian DOM awalnya diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006, sebagai penunjang tugas menteri. Namun, kata JK, PMK tersebut terlalu rumit karena dana makan untuk tugas sehari-hari pun harus dipertanggungjawabkan. Karenanya, PMK tersebut dicabut pada 31 Desember 2014 dan diganti dengan PMK 268 tahun 2014 tentang Tata cara pelaksanaan anggaran dana operasional menteri/pimpinan negara.

Sponsored

Pada pasal 3 ayat 2 PMK 268 tahun 2014, disebutkan "Penggunaan Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga dengan ketentuan sebesar 80% diberikan secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya."

JK pun mencontohkan, jika Jero mendapat DOM sebesar Rp100 juta, maka Rp80 juta di antaranya dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kepentingan Jero. JK menegaskan, Jero tak dibebani kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.

"Tapi kalau tidak dipakai, harus dikembalikan, sedangkan kalau dipakai sesuai diskresi, tidak dipersoalkan dan diberikan langsung. Sekitar 80% dipegang, terserah mau dipakai sesuai dinas untuk bekerja, atau tidak, terserah. Tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi, sedangkan sekitar 20%nya dilaporkan seperti biasa," tambah Kalla.

Dalam kasus penyalahgunaan DOM, Jero dinyatakan terbukti dalam tiga dakwaan. Pertama, penyalahgunaan DOM untuk kepentingan keluarga senilai total RP1,071 miliar. Jumlah ini lebih kecil dari yang diyakini Jaksa Penuntut Umum yang memerkirakan ada penyelewengan sebesar Rp7,33 miliar oleh Jero dan Rp1,071 miliar oleh keluarga Jero saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata pada 2008-2011.

Dalam dakwaan kedua, Jero dinilai menggunakan DOM melebihi peruntukan hingga Rp3,3 miliar saat menjabat Menteri ESDM pada 2011-2013. Jero juga didakwa terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

Sumber: Antara

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid