sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres Ma'ruf minta pemda siapkan new normal dengan matang

Pemerintah mengambil opsi kenormalan baru dengan dalih penyelamatan ekonomi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 22 Jun 2020 17:16 WIB
Wapres Ma'ruf minta pemda siapkan <i>new normal</i> dengan matang

Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, meminta pemerintah daerah (pemda) memiliki kesiapan matang dalam mempersiapkan kenormalan baru (new normal). Dalihnya, tatanan kehidupan di seluruh sektor berubah drastis di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Untuk itu, dibutuhkan inovasi dan kreativitas agar kegiatan ekonomi produktif tetap jalan, tetapi aman Covid-19," ujarnya, menukil situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/6).

Sebelum menerapkan new normal, menurut Ma'ruf, pemda mesti memastikan wilayah kondusif. Aktivitas ekonomi juga harus dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lanjut dia, telah menerbitkan batasan-batasan dalam pelaksanaan new normal agar masyarakat tetap produktif. Pertama, penularan virus terkendali dan ditandai dengan tingkat penyebaran (R0) di bawah 1 selama dua minggu berturut-turut.

"Yang kedua, adalah tersedianya layanan dan sistem kesehatan untuk menangani Covid-19. Persyaratan ketiga, adalah kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan testing," tuturnya.

"Dan yang keempat," sambung Ma'ruf, "perubahan perilaku masyarakat yang tidak bisa ditawar dalam kondisi tatanan baru tersebut."

Kata Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap aktivitas menjadi syarat utama new normal. Memakai masker, menerapkan jaga jarak, rajin mencuci tangan, dan perilaku hidup sehat, misalnya.

Untuk menerapkannya, bagi dia, dibutuhkan inovasi dan terobosan agar tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19 terealisasi.

Sponsored

Pemerintah memilih opsi menerapkan kenormalan baru dengan dalih penyelamatan ekonomi di tengah pandemi per Juni 2020. Daerah yang menjadi "kelinci percobaan" harus memiliki tingkat penularan (Rt) dan R0 Covid-19 di bawah 1.

Sebelum melaksanakannya, pemerintah menerbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Tata cara pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 yang disusun ditopang tiga mekanisme dasar. Sistem deteksi dasar gejala infeksi, seperti mengecek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik; sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan dengan jaga jarak dan penggunaan masker; serta sistem sosialisasi mitigasi di seluruh arena aktivitas sosial.

Menurut WHO, negara-negara yang ingin menerapkan kenormalan baru harus memenuhi enam ketentuan. Pertama, mempunyai bukti transmisi mampu dikendalikan. 

Kemudian, memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni seperti rumah sakit (RS) untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengarantina pasien Covid-19. Ketiga, risiko penularan diminalisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi seperti panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian. 

Selanjutnya, upaya pencegahan di tempat kerja ditetapkan. Kelima, risiko penularan impor dari wilayah lain dipantau dan diperhatikan dengan ketat. Terakhir, masyarakat dilibatkan untuk memberi masukan dan berpendapat dalam proses masa transisi.

Berita Lainnya
×
tekid